"Sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," ujar Dedi Prasetyo.
Dalam Pasal 69 tersebut, nanti Sekretaris KEPP dalam waktu 21 hari akan membuat keputusan banding tersebut.
Baca Juga: Profil Jess No Limit, YouTuber Kaya Raya yang Lamar Sisca Kohl, Lengkap Usia dan Profesi
"Apakah keputusannya sama dengan yang disampaikan pada sidang kode etik atau ada perubahan," terangnya.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa nantinya Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil hasil sidang bandingnya," pungkas Dedi Prasetyo. ***