PR DEPOK - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan hentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut penghentian sementara pemeriksaan Putri Candrawathi karena alasan kesehatan istri Ferdy Sambo.
Selain itu, lanjut Dedi Prasetyo, penghentian pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini dilakukan karena sudah terlalu malam.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," tutur Kadiv Humas Polri, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Darurat HIV AIDS: Yuk Kenali Gejala, Pengobatan, hingga Pencegahannya
Disebutkan Dedi, pemeriksaan Putri Candrawathi akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.
Saat pemeriksaan nanti, ucapnya lagi, akan dilakukan konfrontasi bersama dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, seperti Bripka RR, KM, dan Bharada E.
"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," ujar Dedi.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB pada Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dari penyidik.
Bukti yang didapat yaitu berupa rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Pemain Miracle in Cell No 7 Isi Soundtrack Lewat Lagu 'Balon Udara', Tora Sudiro: Kayak Nostalgia
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima setelah suaminya Ferdy sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Istri Ferdy Sambo ini dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.***