Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu pada Masa Orba dan Saat Ini, Demokrasi Disebut Sudah Lebih Maju

- 28 Agustus 2022, 06:45 WIB
Mahfud MD mengungkapkan perbedaan kecurangan Pemilu pada masa Orba dan saat ini, demokrasi disebut sudah menjadi lebih maju.
Mahfud MD mengungkapkan perbedaan kecurangan Pemilu pada masa Orba dan saat ini, demokrasi disebut sudah menjadi lebih maju. /Instagram/@mohmahfudmd.

PR DEPOK – Menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang dan beberapa pemilihan dalam waktu dekat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan kecurangan Pemilu saat orde baru (Orba) dan saat ini.

Mahfud MD menyebutkan perbedaan signifikan dapat dilihat, di mana pada masa orba kecurangan dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pada saat ini kecurangan saat Pemilu dilakukan oleh para partai politik.

“Sekarang pemerintah tidak ikut campur di Pemilu. Sekarang curangnya horizontal, Parpol ini mencurangi Parpol ini,” ucap Mahfud MD pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Belgia 2022: Penalti Max Verstappen Buat Carlos Sainz Raih Pole Position

Ia juga mengatakan bahwa pada masa Orba, kecurangan biasanya dilakukan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang ada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memenangkan Partai Golkar.

Pada masa Orba juga muncul istilah ‘ABG’, yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar, di mana ketiga hal tersebut memiliki kekuasaan akan aktivitas politik di Indonesia.

“Jadi Pemilu yang dulu curangnya dari atas,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Minggu, 28 Agustus 2022: Hujan Deras Berlangsung hingga Malam

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa meskipun Pemilu saat ini juga masih terdapat kecurangan, hal ini sudah lebih baik karena sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih maju.

Kemajuan sistem demokrasi ini diwujudkan dengan adanya Mahkamah Konstitusi (MK), di mana badan ini memegang kekuasaan untuk mengawasi dan membatalkan hasil dari Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan.

“Sekarang ada MK. Kalau (Komisi Pemilihan Umum) KPU curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada (MK). Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, tidak ada pengadilannya,” jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Dampak Hujan Lebat 28 Agustus 2022, Empat Daerah Berstatus Siaga dan 18 Wilayah Waspada Banjir

Ketika masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD telah membatalkan hingga 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan KPU, karena terbukti melakukan kecurangan.

Hal ini menjadi salah satu perbedaan dimana pada saat Pemilu di masa Orba, tidak pernah ada pembatalan setelah pemenang dari Pemilu diumumkan.

“Dari ratusan kasus, itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” tuturnya mengakhiri.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah