PR DEPOK – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat RT-PCR dan antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Penghapusan syarat RT-PCR dan antigen bagi PPDN ini dilakukan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski ada penghapusan syarat RT-PCR dan antigen bagi PPDN, Pemerintah tetap memberlakukan syarat dan mutlak untuk dipatuhi.
Baca Juga: Jepang Menghabiskan Rp27,1 Miliar untuk Pemakaman Kenegaraan Mantan PM Shinzo Abe
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @satgasperubahanprilaku, kini setiap PPDN wajib sudah menerima vaksin ketiga atau booster.
Syarat ini wajib dipenuhi bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib sudah menerima vaksin booster.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SE itu juga disebutkan, RT-PCR dan antigen kini tidak lagi menjadi syarat wajib bagi PPDN.
Namun, syarat wajib vaksin dosis lengkap atau booster ini dikecualikan bagi orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus dan komorbid.