PR DEPOK – Seluruh calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR jika belum mendapatkan vaksin booster.
Ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Stasiun Karawang, dan Stasiun Cikampek.
Hal yang mewajibkan calon penumpang KAJJ tunjukkan hasil negatif tes PCR ini berdasarkan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dijelaskan dia, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket untuk pengembalian bea 100 persen, tidak termasuk bea pesan.
Pengembalian bea tersebut, lanjut Eva, bisa dilakukan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan," tuturnya.