Dishub DKI Jakarta Bakal Pisahkan Kursi Penumpang Pria dan Wanita di Angkot, Kapan Mulai Berlaku?

- 12 Juli 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi angkot online.
Ilustrasi angkot online. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru terkait penempatan kursi penumpang pria dan wanita di angkot.

Untuk mencegah kasus pelecehan seksual yang marak terjadi, Dishub DKI akan memisahkan kursi penumpang pria dan wanita di dalam angkot.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Pikiranrakyat-Depok-com dari Antara.

Baca Juga: Keutamaan Doa Sapu Jagat di Hari Tasyrik Tanggal 11, 12 dan, 13 Zulhijah Setelah Idul Adha

Terkait waktu berlakunya pemisahan kursi penumpang pria dan wanita di angkot, Syafrin belum memberikan rincian secara pasti.

Namun dia berharap aturan tersebut dapat mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap wanita seperti terjadi beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

Baca Juga: Pengganti Boris Johnson di Kursi PM Inggris Diumumkan 5 September

Sebelumnya, baru-baru ini seorang warga melayangkan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di angkot M-44 di sekitar daerah Tebet ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x