Syarat RT-PCR dan Antigen Dicabut, Bepergian dengan Mobil Wajib sudah Booster

- 27 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetap berlakukan syarat mutlak untuk dipatuhi meski sudah menghapus aturan RT-PCR dan antigen bagi PPDN.
Ilustrasi. Pemerintah tetap berlakukan syarat mutlak untuk dipatuhi meski sudah menghapus aturan RT-PCR dan antigen bagi PPDN. /ANTARA/Muhammad Iqbal.

"Tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR dan antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," dalam SE tersebut disebutkan.

Berikut syarat bagi para PPDN berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022:

Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 10: Aksi Go Mi Ho Hadapi Penyakit Misterius di Penjara Park Chang Ho

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah