"Tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR dan antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," dalam SE tersebut disebutkan.
Berikut syarat bagi para PPDN berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022:
Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 10: Aksi Go Mi Ho Hadapi Penyakit Misterius di Penjara Park Chang Ho