PR DEPOK – Usai dua tahun tidak adanya mudik Lebaran, pemerintah kini memperbolehkan mudik Lebaran 2022.
Hal ini tentu saja seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai sudah membaik, sehingga pemerintah kembali memperbolehkan mudik Lebaran 2022.
Kembalinya diperbolehkan mudik Lebaran 2022, pemerintah juga telah menetapkan syarat terbaru mudik Lebaran 2022 untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Buka bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan akan meningkat dari tahun sebelumnya saat adanya larangan mudik.
Untuk itu pemerintah kembali memberlakukan syarat terbaru mudik Lebaran 2022.
Sementara itu juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan saat mudik merupakan bentuk pembelajaran dari tiga kali lonjakan kasus Covid-19 sebelumnya.
“Mudik menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat karena mereka sudah lama tidak mudik,