Syarat Baru Mudik Lebaran 2022, Anak-anak dan Remaja Tak Perlu Antigen dan PCR Asalkan Penuhi Hal Ini

- 23 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. Syarat baru mudik Lebaran 2022, anak-anak dan remaja tidak perlu antigen dan PCR asalkan penuhi hal ini.
Ilustrasi. Syarat baru mudik Lebaran 2022, anak-anak dan remaja tidak perlu antigen dan PCR asalkan penuhi hal ini. /Unsplash / Ismail Salad Osman Hajji dirir.

"Tapi kita berkaca pada pengalaman tiga lonjakan kasus sebelumnya yang terjadi usai libur panjang, nyatanya kasus juga melonjak. Maka dari itu kita perlu berhati-hati,” ujar Wiku Adisasmito yan dikutip PikiranRakyat-Depok dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.

Tak hanya itu, Wiku juga menuturkan jika mudik Lebaran 2022 ini setiap aturannya telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 untuk benar-benar melindungi masyarakat dari penularan virus.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta

Hal tersebut juga tertuang pada Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) agar tradisi mudik tahun 2022 terlaksana secara sehat dan aman, serta surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

Dimana aturan Surat edaran tersebut mengatur mengenai ketentuan tes Covid-19 berdasarkan dosis vaksin yang diterima, aturan baru bagi anak usia 6-17 tahun dan penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Untuk itu berikut syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang dikutip dari Indonesiabaik.id, simak informasinya.

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1048: Momonosuke Akan Keluarkan Awan Api untuk Menahan Onigashima

Anak-anak (0-18 tahun):

1. Anak kecil 0-6 tahun tidak wajib tes antigen/PCR, namun harus didampingi

2. Anak-anak dan remaja (

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah