JPU Akan Hadir Mendampingi Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 14:56 WIB
Tabir kebenaran kasus kematian Brigadir J masih menjadi belum terungkap.
Tabir kebenaran kasus kematian Brigadir J masih menjadi belum terungkap. /Antara/Wahdi Septiawan/

Dari pihak Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya bakal mendampingi dalam proses rekonstruksi.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujarnya.

Seluruh tersangka berjumlah lima orang, dan akan dihadirkan dalam gelar rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Kapal Perang AS Transit di Selat Taiwan, Pertama Sejak Kunjungan Ketua DPR Nancy Pelosi

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, rekonstruksi direncanakan akan disaksikan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara korban dan tersangka, serta Komnas HAM dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) guna mengawasi jalannya proses adegan ulang kasus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Hal terakhir ini merupakan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan masyarakat seluruh Indonesia.

Penyidik melakukan kegiatan ini bertujuan melengkapi berkas perkara agar bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan.

Kehadiran JPU maka akan memudahkan jaksa di dalam melakukan proses pembuktian di sidang pengadilan melalui bukti kegiatan reka ulang peristiwa pidana atau fakta hukum yang terjadi. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah