11 Pelaku Berhasil Ditangkap akibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Maluku Utara

- 30 Agustus 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM /pixabay/

PR DEPOK – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengamankan sebelas orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Miyak atau BBM subsidi.

“Dalam penanganan enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di empat Polres itu terdapat 11 pelaku berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Senin 29 Agustus 2022.

Adapun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Maluku Utara yaitu Polres Ternate menangani dua kasus, Halmahera Tengah dua kasus, Halmahera Selatan satu kasus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 30 Agustus 2022: Hujan Ringan Disertai Angin Kencang Mulai Siang

Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Tikp dengan satu kasus dan 11 tersangka. Polres Ternate menangani tiga pelaku yaitu NP (27), YW (48) dan AP (31).

Halmahera Tengah menangani dua orang pelaku yaitu MM (28) dan ABL (22), kemudian Halmahera Selatan mengamankan empat tersangka yaitu RS, S, J (46) dan YH (30). Terakhir Polres Kepulauan Sula menangkap dua orang yaitu S dan U.

Michael mengatakan bahwa dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM tersebut berhasil ditemukan beberapa barang bukti berupa satu mobil tank berisi BBM subsidi berjenis solar sebanyak 12,000 liter ditemukan di area camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga: Kebakaran di Cakung, Ketua RT Sebut Anak-Anak Membutuhkan Pendampingan Psikologis

Kemudian ditemukan juga 1,250 liter BBM berjenis minyak tanah yang dikemas dalam 50 jerigen, pertalite sebanyak 750 liter dalam 30 jerigen dan BBM jenis dexlite sebanyak 5,000 liter.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x