Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Apa?

- 30 Agustus 2022, 14:54 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan.
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan. /Luthfia Miranda Putri/ANTARA/

PR DEPOK – Tim pengacara keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polri pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022.

Pengacara Brigadir J kecewa karena tidak diperbolehkan masuk di dalam ruangan lokasi rekonstruksi oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini (rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J) kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen

Menurut Kamaruddin, tim pengacara keluarga Brigadir J datang ke TKP setelah mengetahui akan diadakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana tersebut.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin pun mempertanyakan alasan hukum pengusirannya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Baca Juga: BBM di Indonesia Disebut Paling Murah, Berapa Harga Sebenarnya?

Pasalnya, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Terkait larangan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pun angkat bicara.

Baca Juga: Ini Lokasi Pencairan Bansos Pengalihan Subsidi BBM yang Cair 1 September 2022, Ada BLT Rp600.000

Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J untuk kepentingan penyidik.

Dengan demikian, pihak yang boleh mengikuti proses rekonstruksi para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3

Proses rekonstruksi juga akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, 5 tersangka yang dihadirkan yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dalam rekonstruksi ini mengenakan baju tahanan serta tangan yang diikat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id untuk Siswa SD-SMA Dapatkan Rp1 Juta

Dikutip dari PMJ News, rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan menembak Brigadir J sebanyak dua kali dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berperan merekayasa penembakan Brigadir J.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah