Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

- 30 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

- Menunjukkan surat keterangan dokter jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

b. Penumpang usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak wajib vaksin jika berasal dari perjalanan luar negeri

- Menunjukkan surat keterangan dokter jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya

c. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR

- Wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis dosis satu, dua, dan booster di sejumlah stasiun seperti Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x