Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

- 30 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Terhitung mulai 30 Agustus 2022, aturan yang memperbolehkan penumpang tanpa riwayat vaksin booster tidak lagi berlaku.

Penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis satu dan dua, tidak bisa menggunakan layanan kereta api meski memperlihatkan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Putri Candrawathi akan Dikonfrontasi Penyidik dengan Saksi dan Tersangka Lainnya

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat terbaru naik kereta api.

a. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin dosis ketiga atau booster

- Vaksin kedua bagi WNA yang baru melakukan perjalanan luar negeri

Baca Juga: Beredar Kasus HIV Mahasiswa di Bandung, Ridwan Kamil: Itu Akumulasi Data Selama 30 Tahun

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x