Komnas HAM Ungkap Empat Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 1 September 2022, 21:20 WIB
Komnas HAM mengungkapkan bahwa terdapat empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komnas HAM mengungkapkan bahwa terdapat empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Via PMJ News

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa terdapat setidaknya empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," ujar Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair September, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pelanggaran HAM kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan, dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum, lantaran ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Beka Ulung Hapsara, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca Juga: BLT BBM Cair September 2022 hanya Disalurkan ke Pemilik KTP Ini, Akses Link Berikut tuk Cairkan Rp600.000

Kata Beka Ulung Hapsara, Brigadir J telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

Menurutnya, harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi.

Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga yaitu obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 2 September 2022: Peluang Baru Akan Terbuka

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum,

"Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

Pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Pendaftar, Berikut Syarat dan Cara Daftar Program Subsidi Tepat MyPertamina

Hak perlindungan anak itu menurutnya sudah tertuang dalam Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” imbuhnya.

Komnas HAM mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan dan juga ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 Cair September 2022 Ada di Sini, Buruan Input KTP tuk Dapatkan BLT Bulan Ini

Menurutnya, ini harus menjadi concern bersama supaya anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa memiliki tumbuh kembang yang baik.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x