PR DEPOK – Berikut syarat dan cara cek pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang akan segera disalurkan.
Pemerintah kembali akan menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kepada 16 juta pekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kepada 16 juta pekerja.
Baca Juga: PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Dibuka, Cek Kuota Formasi dan 18 Bidang Studi Prioritas
Untuk diketahui, BSU 2022 ini memiliki besaran dana Rp600.000 yang akan disalurkan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu untuk anggaran penyaluran BSU 2022 kepada 16 juta pekerja, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 triliun.
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 harus memenuhi syarat penerima BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 yang akan disalurkan pemerintah ini termasuk kepada bantuan berupa bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).