Terkait penyaluran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini, Sri Mulyani akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi upah.
Sementara itu, agar menjadi penerima BSU 2022 pekerja harus memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: PKH Tahap 3 2022 Cair Rp500.000 untuk Siswa SMA, Cek Nama Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id
Berikut syarat penerima BSU 2022 yang akan segera cair awal September 2022, berdasarkan ketentuan di tahun sebelumnya:
1. WNI
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa