Seperti diketahui, Polri telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi Juli 2022 lalu.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Eliezer (Brigadir E), Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Oknum Guru SMP di Baubau Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Murid-muridnya
Kelimanya dijadikan tersangka karena terbukti terlibat dalam pembunuhan rencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta.***