PR DEPOK – Seorang ibu menjadi tahanan di rutan Boyolali diduga karena kasus pencurian dalam keluarga.
Menurut kabar, ibu bernama Bekti Wahyuningsih ini harus menyertakan anaknya yang masih berusia 25 hari ke dalam jeruji besi.
Keberadaan bayi itu baru diketahui setelah adanya sidak yang dilakukan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenkumham, bayi berusia 25 hari itu harus tinggal di sel khusus wanita bersama narapidana kasus narkoba dan pencopetan.
Baca Juga: Nakhoda yang Jatuh di Pulau Pamujaan Akhirnya Ditemukan, Meninggal Dunia Setelah 3 Hari Pencarian
Akibat kabar bayi berusia 25 tahun yang harus ikut sang ibu di rutan kini nama Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto ini menjadi ramai di Twitter dengan tagar #Seto.
"Ada apa Kak Seto? Kak Seto membela pemerkosa Julianto Eka Putra, Kak Seto membela Putri Candrawathi, tersangka pembunuh. Nurani Anda dimana kak? Kenapa pemerkosa, pembunuh, Anda bela?" kata akun @Ayang***.
Kemudian cuitan dari akun @BOt***, yang mempertanyakan sikap Kak Seto terhadap hal yang dialami bayi usia 25 hari itu.
Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, Penuhi Syarat Ini agar Lolos Seleksi