"Halo mas Seto.. iki piye jal..!!!? Ojo di banding2ke di saing2ke Peh Wong cilik," ucap akun Twitter tersebut.
Sebelumnya, ibu bayi 25 hari itu mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pihak kejaksaan.
Bekti mengaku, bahwa dirinya dituduh menggelapkan sertifikat di safe deposite box di salah satu bank dan dilaporkan oleh saudara kandungnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Little Women Episode 1 Sub Indo: Kim Go Eun Dapat Surat Misterius
Sementara itu Widodo menyebutkan, kejadian yang dialami bayi berusia 25 hari itu merupakan sebuah kelemahan regulasi yang harus ditata.
Menurut Widodo, aparat penegak hukum semestinya ada diskresi atau pertimbangan kebijakan.
"Kalau begini si bayi kan kasihan. Ibunya yang punya masalah hukum, anaknya yang punya ketergantungan ASI jadi ikut. Padahal sudah jadi tugas negara melindungi anak," katanya.
"Kalau ada apa-apa sama si bayi, siapa yang tanggung jawab. Ini subjek hukum yang sudah terpisah, ndak boleh aparat membiarkan hal ini," pungkas dia.***