Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian Akibat Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

- 3 September 2022, 15:20 WIB
Kepada Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Kepada Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR DEPOK – Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang berkaitan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tujuh polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka? Berikut Estimasinya

Terkait hal tersebut polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh anggota polri salah satunya Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Baiquni Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000

Selain diberhentikan tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi untuk ditempatkan ditempat khusus lantaran dianggap melakukan perbuatan tercela.

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos”

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” tuturnya.

Baca Juga: Big Bad Wolf Hadir di Kota Baru Parahyangan, Simak Jadwal dan Jam Buka BBW Bandung

Atas putusan pemberhentian secara tidak hormat yang telah dijatuhkan tersebut, Dedi menjelaskan jika Baiquni Wibowo mengajukan permohonan banding.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan jika pengajuan banding yang dilakukan Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan hak anggota. Adapun vonis atau penetapan tersebut merupakan keputusan yang bulat dari hakim sidang

“Itu haknya yang bersangkutan”

“Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan,” kata Dedi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Nama Penerima BLT BBM Rp600.000 yang Sudah Cair Bulan Ini

Sebelumnya, diketahui tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan Brigadir J, di antaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karpaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal DIvisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 September 2022, Ibu Hamil Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

4. Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah