Temuan Kemensos, Sejumlah Panti Disabilitas Psikosial Tak Ada Izin PUB hingga Lakukan Pelanggaran HAM

- 4 September 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi. Kemensos menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial yang tak berizin PUB hingga lakukan pelanggaran HAM.
Ilustrasi. Kemensos menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial yang tak berizin PUB hingga lakukan pelanggaran HAM. /Pixabay/PublicDomainPictures.

Ditegaskan dia, pihaknya perlu membenahi permasalahan perilaku yang terjadi di balai panti disabilitas psikososial Indonesia.

Pasalnya, berdasarkan hasil laporan ditemukan banyak pemungutan biaya, pelanggaran HAM serta tidak memiliki izin resmi.

"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.00 balai panti, yang izin baru 3 untuk PUB," ucapnya.

 

Baca Juga: G30S PKI, Peristiwa Kelam 7 Jenderal yang Gugur Berkat Kekejaman di Lubang Buaya

"Padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial, mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," pungkas mantan Wali Kota Surabaya ini.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x