PR DEPOK – Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang bingung perihal cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Lantas bagaimana cara pendaftarannya?
Seperti diketahui bersama, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan masyarakat secara online.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan perlindungan atau proteksi bagi para tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Namun, sebelum membahas bagaimana proses pendaftarannya, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui apa saja syarat yang wajib dipenuhi agar bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat sejumlah syarat jika masyarakat ingin daftar jadi penerima BPJS Ketenagakerjaan, baik daam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja. Apa saja?
Syarat Peserta Dalam Hubungan Kerja
- Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja;
- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);