Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol secara Resmi Naik per 10 September 2022

- 7 September 2022, 14:25 WIB
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September.
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September. /FAUZAN/ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK – Kebijakan kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak per 3 September 2022, mengakibatkan beberapa kenaikan di beberapa sektor perdagangan.

Tidak hanya bahan pokok yang mengalami kenaikan harga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengumumkan tarif ojol atau ojek online secara resmi akan naik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif ojol terbaru akan mulai berlaku per 10 September 2022.

Baca Juga: Info Lokasi Pencairan BSU 2022 Rp600.000 Tahap 1 yang Cair Mulai 9 September 2022

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, dikutip dalam laman PMJNews.com.

Maka, pihak aplikator diberikan jangka waktu tiga hari untuk mengaplikasikan kenaikan harga dengan tarif baru.

Pada Sabtu, 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti tarif ojol akan mulai berlaku untuk semua aplikator jasa ojol.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM Tahap 1 Online Lewat HP, Masyarakat Kategori Ini Bisa Dapat Uang Tunai Rp300.000

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” lanjut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Rp300.000, Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/ Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Baca Juga: BLT BBM Sedang Cair, Segera Input Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos Rp600.000

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Baca Juga: Senang Berpetualang, 4 Zodiak Ini Cocok Jadi Teman Perjalanan Terbaik

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000

Seperti diketahui kenaikan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter mengalami kenaikan sampai tiga puluh persen, menyebabkan para pengemudi ojek online tidak dapat menutupi biaya operasional.

Lalu, apakah dengan kenaikan tarif ini akan mengalami imbas terhadap pengguna fasilitas ojek online, ini akan diketahui seiring dengan mulai berlakunya tarif baru.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah