PR DEPOK - Selain menaikkan tarif ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengumumkan penyesuaian tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif baru bus AKAP kelas ekonomi mulai berlaku pada 10 September mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif bus AKAP berkaitan dengan biaya awak bus, UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang, dan kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Terbaru di Jabodetabek, Jawa, Sumatra, hingga Bali yang Berlaku Mulai 10 September
"Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," tuturnya dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenhub.
Berikut rincian penyesuaian atau tarif terbaru bus AKAP kelas ekonomi yang berlaku mulai 10 September 2022.
Zona I
Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Tarif batas atas yang ditetapkan yakni Rp207 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Zona I
Zona II meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
Tarif batas atas yang ditetapkan yakni Rp227 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
Pengelola terminal mengatakan kenaikan tarif bus AKAP tidak dapat dihindari karena perusahaan otobis (PO) menaikkan harga tiket untuk menyesuaikan BBM.
Dalam dunia transportasi, BBM adalah kunci utama dalam berbisnis. Jika harganya naik, maka PO bus terpaksa menyesuaikan harga tiket.***