39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Terjadi Sejak Tahun 2017 di DKI Jakarta, 44 Orang Menjadi Tersangka

- 9 September 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi. Dari 39 kasus penebangan pohon ilegal yang terjadi di DKI Jakarta, terdapat denda yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp584 juta.
Ilustrasi. Dari 39 kasus penebangan pohon ilegal yang terjadi di DKI Jakarta, terdapat denda yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp584 juta. /Pixabay/summa.

Ia menambahkan, bahwa pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya bertujuan memberikan efek jera.

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair Hari Ini di Kantor Pos? Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Akan tetapi, lanjutnya, juga sebagai edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi manusia.

"Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen," tuturnya.

"Maka itu, kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan hidup perlu ditingkatkan,” pungkas Dirja mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah