PR DEPOK – Kasus penebangan pohon ilegal di DKI Jakarta sejak tahun 2017 hingga Agustus 2022 baru-baru ini terungkap.
Menurut Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma dalam medio waktu itu terdapat 39 kasus penebangan pohon ilegal di ibu kota.
"Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman," kata dia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Antonio Guterres Beri Penghormatan dan Belasungkawa
Berdasarkan data yang didapatkan, denda yang harus dibayarkan dari total 39 kasus penebangan pohon ilegal adalah sebesar Rp584 juta dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang.
Mengacu kepada peraturan tentang penebangan pohon ilegal, disebutkan bahwa para pelaku dapat dikenai vonis denda bervariasi yaitu berkisar di angka Rp5 juta sampai Rp35 juta.
"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos
Dari total 39 kasus, empat di antaranya tengah diproses hukum. Dua kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, dua kasus lainnya dalam proses penyidikan
"Begitu ada laporan atau temuan, kita langsung respon dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," kata Dirja.