Hal itu bisa disebabkan oleh bermacam alasan di antaranya karena peserta tersebut dianggap sudah mampu atau memiliki data NIK tak padan dengan Dukcapil.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan jika status kepesertaan PBI JK dinonaktifkan, bisa mengajukan diri agar diaktifkan kembali.
Namun, pengaktifan kembali PBI JK bisa dilakukan dengan masa enam bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id tuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000, Ini Tanda BLT Masuk Rekening Pekerja
Sebelum mengaktifkan kembali PBI JK, pastikan memenuhi syarat berikut agar usulan diterima:
- Masuk dalam golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu sesuai ketentuan pemerintah.
- Memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.