Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka yang melibatkan oknum prajurit TNI AD diancam dengan hukuman mati.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” terang Jenderal Andika Perkasa.
Para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika tersebut akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.
Baca Juga: Siapa Rasuna Said yang Jadi Google Doodle Hari Ini? Simak Profil Singa Betina Kemerdekaan Indonesia
Pelaksanaan sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Ia menjelaskan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.
Sedangkan oknum prajurit TNI AD lainnya yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.
Baca Juga: Tur ke Indonesia, Borussia Dortmund Bakal Gelar Trofeo Lawan Persib dan Persebaya
Mayjen Saleh Mustafa mengungkapkan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.
Mayjen Saleh Mustafa berpendapat bahwa pasal yang memberatkan para tersangka kasus mutilasi itu adal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.