Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan dan Mutilasi di Papua, TNI dan Komnas HAM Pastikan Tuntas dan Transparan

- 14 September 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi mutilasi di Mimika
Ilustrasi mutilasi di Mimika /Pixabay/Niek Verlaan./

Frits menduga bahwa keempat warga Papua itu dimutilasi dalam keadaan belum mati.

Diketahui, empat warga Papua korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban lagi yang identitasnya belum diketahui.

Usai dibunuh dan dimutilasi, potongan tubuh empat warga Papua itu dimasukkan ke dalam enam karung berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Rabu, 14 September 2022: Kesehatan Mental Paling Penting untuk Anda

Empat karung tersebut berisi potongan badan, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lagi berisi potongan kaki.

Sebanyak 10 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus mutilasi tersebut. Enam tersangka di antaranya adalah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat lainnya dari warga sipil.

Masing-masing tersangka berinisial Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga warga sipil yaitu APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Para tersangka itu dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain, selanjutnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Kemarin Ricuh, Kepolisian Lantunkan Asmaul Husna dan Sholawat

Selain itu, para tersangka warga sipil yang membunuh dengan cara mutilasi dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah