Hal inilah yang menurut Taufan membuat Ferdy Sambo merasa seakan kebal dari hukum.
Hingga akhirnya, Ferdy Sambo melakukan eksekusi pada ajudan pribadinya, yakni Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga melakukan pengerusakan CCTV di sekitar area TKP, dengan turut melibatkan beberapa aparat kepolisian yang ada.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus dalam penyelidikan Polri.
Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Chandrawathi, dan Kuat Ma'ruf.***