“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” kata Dedi.
“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” jelas Dedi.
Seperti diketahui sebelumnya AKBP AR juga termasuk dalam enam tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada tujuh orang yang terlibat dalam Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuchk Putranto dan Irfan Widyanto.
Kasus kematian Brigadir J total menyeret 34 polisi yang dicopot dari jabatanya dan dimutasi ke Yanma Polri.
Sebanyak 97 polisi telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J. ***