Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal

- 24 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal.
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal. /Pixabay.

PR DEPOK - Seorang oknum polisi bernama Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menyebut, oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan ini ditahan dan menempati ruang khusus di Markas Polrestabel Palembang.

Aipda S (42) yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Palembang ini terhitung sejak 23 September hingga 30 hari ke depan akan menempati ruang khusus tersebut.

Baca Juga: Setelah India, Afrika Selatan Menuntut Inggris Kembalikan Berlian The Great Star of Africa dan Cullinan II

Penahanan oknum polisi ini dilakukan personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam keterangannya, Ngajib menuturkan dugaan pelanggaran usaha penimbunan BBM ilegal diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

Dari hasil investigasi yang dilkukan, diketahui bahwa usaha penampungan BBM jenis solar subsidi beroperasi secara ilegal, yang mana Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Baca Juga: Inilah Aturan Terbaru Seleksi Masuk Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023, Apa Beda dengan Sebelumnya?

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," ujar Ngajib, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Ngajib menjelaskan bahwa dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, yakni SA.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x