SA diketahui merupakan pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.
“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dugaan praktik penimbunan BBM ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekan lainnya yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.
Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang ini terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.
Pada saat proses pemindahan BBM jenis solar itu, keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak hingga api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.
Ledakan gudang BBM ilegal milik Aipda S tersebut lantas menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer.