Oknum Polisi di Palembang Ditahan, Diduga Jadi Pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal

- 24 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal.
Ilustrasi pom bensin. Oknum polisi, Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena diduga sebagai pemilik usaha penimbunan BBM jenis Solar ilegal. /Pixabay.

SA diketahui merupakan pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Intip Jadwalnya di Sini, Beserta Cara Cek Daftar Nama Penerima di Link Resmi Ini

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dugaan praktik penimbunan BBM ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekan lainnya yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BLT BBM 2022 Online? Siapkan KTP dan Ikuti Tahap-tahap Ini agar Dapat Bansos Rp600.000

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang ini terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Pada saat proses pemindahan BBM jenis solar itu, keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak hingga api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang BBM ilegal milik Aipda S tersebut lantas menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer.

Baca Juga: Mengenal Singkat Demensia, Alzheimer, dan Amnesia, Sama-Sama Penyakit Soal Ingatan tapi Aslinya Berbeda

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x