PR DEPOK – Sebanyak empat pengemudi ojol ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian di Semarang, Jawa Tengah.
Adapun keempat tersangka pengemudi ojol tersebut di antaranya BS (45) warga Semarang Timur, NS (36) warga Wonodri, ZD (47) warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari.
Keempat pengemudi ojol yang ditetapkan tersangka itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga: Seolah Tepis Isu Kudeta di China, Xi Jinping Muncul di TV Pemerintah
Penetapan tersangka empat pengemudi ojol ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Besar Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar.
"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," tutur dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia turut menjelaskan, bahwa ada dua kasus berbeda yang berkaitan dalam insiden penganiayaan hingga meninggal yakni pengemudi ojol bernama Kukuh Pangayuh Utomo berusia 32 tahun.
Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru Indonesia Usai 2 Kali Taklukan Curacao
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu 24 September 2022, dan berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang.
Saat itu, seorang pengemudi ojol bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya dua pengendara lainnya saat mengantre membeli BBM, yang mana salah satunya adalah Kukuh.