Baca Juga: 10 Daftar Anime Tayang Bulan Oktober 2022, Ada Spy x Family Season 2 hingga Chainsaw Man
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AM (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.
Tersangka juga mengaku, sudah empat kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Kenapa Insentif Prakerja Gagal Dicairkan? Simak 6 Penyebab Umum Serta Solusinya di Sini
Namun setelah ia hamil, dirinya hilang kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak mengetahui soal kehamilannya.
Pelaku merasa takut, panik, dan malu atas perbuatannya, ia juga menyesali perbuatannya.***