Wanita di Serang Tega Buang Bayi ke Tong Sampah Lantaran Malu Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

- 28 September 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita di serang tega membuang bayi ke tong sampah lantaran malu hasil hubungan gelap dengan pacar.
Ilustrasi. Seorang wanita di serang tega membuang bayi ke tong sampah lantaran malu hasil hubungan gelap dengan pacar. /Pixabay/christianabella.

PR DEPOK - Pelaku buang bayi ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Pelaku nekat membuang anaknya yang masih bayi ke tong sampah itu lantaran malu hasil hubungan gelap.

AM (19) kini diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Rasamala Aritonang, Eks KPK yang Kini Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menegaskan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

Yang mana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan BLT BBM 2022? Catat Syarat-syaratnya agar Uang Rp600.000 Masuk Kantong

Kapolres menjelaskan, AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan itu.

Lantaran tersangka takut dan panik, kata Yudha, AM akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.

"Jadi pada Kamis, 15 September 2022 malam, tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut," terang Yudha.

Baca Juga: 8 Daftar Drama Korea Baru Tayang Oktober 2022, Ada Cheer Up hingga May I Help You

Lanjut Kapolres, pada pukul 04.30 WIB pagi pada Jumat, 16 September 2022 tersangka membuang bayi tersebut ke dalam tong sampah.

Tersangka AM sebelumnya sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh AM didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan asi.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Lewat HP bagi Pekerja dan Warga Miskin, Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar itu merupakan bayi yang baru dilahirkannya.

Tersangka melakukan perbuatan keji tersebut lantaran merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.

Baca Juga: 10 Daftar Anime Tayang Bulan Oktober 2022, Ada Spy x Family Season 2 hingga Chainsaw Man

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, AM (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.

Tersangka juga mengaku, sudah empat kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Kenapa Insentif Prakerja Gagal Dicairkan? Simak 6 Penyebab Umum Serta Solusinya di Sini

Namun setelah ia hamil, dirinya hilang kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak mengetahui soal kehamilannya.

Pelaku merasa takut, panik, dan malu atas perbuatannya, ia juga menyesali perbuatannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah