Cara Melakukan Pengkinian atau Pemutakhiran Data Nakes secara Mandiri Melalui nakes.kemkes.go.id

- 30 September 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi nakes.
Ilustrasi nakes. /Unsplash/Viki Mohamad.

4. Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Baca Juga: BPNT 2022 Bakal Cair Lagi Oktober? Bansos Rp200.000 Siap Cair di Kantor Pos, Buka Link Ini Sekarang

4. Apoteker

5. Kesehatan Masyarakat

6. Tenaga Gizi

drg. Arianti Anaya, MKM selaku Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan mengatakan pengkinian data ini sudah terintegrasi.

Baca Juga: Info Loker: PT Permodalan Nasional Madani Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Psikologi, Simak Kualifikasinya

Direncanakan setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan diharapkan dengan adanya data terkini dan terintegrasi akan memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan serta memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes untuk kedepannya.

Portal ini bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber data yang saat ini masih terfragmentasi.

Tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah