PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah dalam layanan medisnya.
Untuk itu simaklah daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 untuk Gabung Gelombang 46
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @ bpjskesehatan_ri, perlu diketahui, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit, semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah dijamin oleh Program JKN selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis, kecuali pelayanan yang tidak dijamin sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018.
Jadi, operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bukan hanya berdasarkan jenis operasi tertentu saja, namun lebih luas lagi, dan ingat selama operasi tersebut berdasarkan indikasi medis.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Cek BSU 2022 Sudah Masuk Rekening atau Belum, Login di Sini dan Cairkan Subsidi Gaji Rp600.000
Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.