Tema Serta Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 Tingkat Pusat dan Daerah

- 30 September 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi - Tema Hari Kesaktian Pancasila 2022 beserta pedoman upacaranya.
Ilustrasi - Tema Hari Kesaktian Pancasila 2022 beserta pedoman upacaranya. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK - Hari Kesaktian Pancasila akan diperingati setiap tanggal 1 Oktober, dengan dilaksanakannya upacara peringatan.

Demikian juga, pemerintah telah menetapkan tema serta pedoman upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 2022 ini.

Dilansir dari situs kemdikbud.go.id, tema Hari Kesaktian Pancasila pada tahun ini adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".

Baca Juga: Apakah BLT BBM Masih Cair Oktober 2022? Simak Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Adapun juga berikut dijelaskan mengenai pedoman upacaranya baik tingkat pusat maupun daerah.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan dilakukan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, yang dilaksanakan dengan memperhatikan dan menaati protokol Covid-19. 

Adapun waktu pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila ini adalah:

Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

- Hari, tanggal: Sabtu, 1 Oktober 2022

- Pukul: 08.00-08.31 WIB

- Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Para pejabat yang hadir dalam kegiatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila pusat di antaranya:

- Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia

- Pembaca Teks Pancasila: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

- Pembaca Naskah UUD RI Tahun 1945: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

- Pembaca dan Penandatangan Ikrar: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI

- Pembaca Doa: Menteri Agama RI

Baca Juga: Ini Kriteria Siswa SMA yang Berhak Cairkan PKH Tahap 4 Oktober 2022 dan Cara Cek Penerimanya

Untuk aturan berpakaian saat pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2022, telah ditentukan penyelenggara, di antaranya:

- Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

- Wanita : Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan

- TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.

Kemudian untuk ketentuan pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 tentunya telah diatur juga penyelenggara.

Baca Juga: 10 Twibbon dengan Desain Batik yang Cantik Memperingati Hari Batik Nasional

Berdasarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, ada sejumlah ketentuan pelaksaan kegiatan upacara tersebut. 

Berikut ini poin-poin aturan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022:

1. Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan menyesuaikan aturan yang ditentukan.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Awal Oktober 2022? Masukkan NIK KTP di Sini untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000

2. Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan atau mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

3. Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh.komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 4 Kapan Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp600.000 secara Online

4. Pada tanggal 30 September 2022, masyarakat Indonesia agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).

Demikian itulah informasi terkait tema Hari Kesaktian Pancasila 2022 beserta pedoman upacara peringatannya.

Untuk informasi lengkap mengenai susunan acara dan yang lainnya, bisa masyarakat lihat atau unduh di laman resmi Kemdikbud yakni www.kemdikbud.go.id.***

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah