1. Memahami bahwa KDRT merupakan siklus atau tindakan yang dapat berulang
2. Membuat rencana penyelamatan diri dengan mencari perlindungan dan lapor kepada keluarga, advokat, lembaga sosial, atau kepolisian terdekat.
3. Jika dalam hubungan yang terikat dengan perkawinan maka solusi akhirnya bisa dilakukan dengan memutus hubungan perkawinan tersebut.
Masyarakat
1. Membantu memberikan perlindungan terhadap korban
2. Memberikan pertolongan darurat
3. Turut membantu korban dalam pengajuan perlindungan kepada lembaga terkait
4. Tidak menyalahkan korban atas keputusannya
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2022 Penuh Makna, Bangkitkan Semangat Persatuan dan Kesatuan NKRI