Pengertian KDRT, Bentuk-Bentuknya, dan Upaya yang Harus Dilakukan Korban

- 30 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita./ Pixabay
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita./ Pixabay /

Setelah mengetahui tindakan yang perlu dilakukan saat menyaksikan ataupun mengalami KDRT, selanjutnya adalah sanksi pelanggaran yang dapat menjerat para pelaku KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa para pelaku dapat dikenai maksimal penjara 10 tahun untuk kekerasan fisik berat, maksimum 15 tahun untuk kekerasan yang menyebabkan kematian, dan maksimal 20 tahun untuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan menyebabkan korban tidak sembuh atau hilang ingatan atau matinya janin.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah