Setelah mengetahui tindakan yang perlu dilakukan saat menyaksikan ataupun mengalami KDRT, selanjutnya adalah sanksi pelanggaran yang dapat menjerat para pelaku KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa para pelaku dapat dikenai maksimal penjara 10 tahun untuk kekerasan fisik berat, maksimum 15 tahun untuk kekerasan yang menyebabkan kematian, dan maksimal 20 tahun untuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan menyebabkan korban tidak sembuh atau hilang ingatan atau matinya janin.***