Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Begini Respon Istana Negara

- 6 Oktober 2022, 14:22 WIB
Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu, begini respon dari pihak Istana Negara.
Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu, begini respon dari pihak Istana Negara. /BPMI via ANTARA FOTO/rwa.

Karena hal itu, Staf Presiden Bisang Hukum tersebut mengatakan sangat dengan mudah bukti ijazah asli tersebut dapat ditunjukkan.

Terkecuali, jika pihak penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut memang mengeluarkan ijazah palsu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Seleksi?

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini, kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ungkap Dini Purwono lagi.

Adapun menurut informasi yang beredar, bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi tersebut di PN Jakarta Pusat, adalah salah satu warga Indonesia yang diketahui bernama Bambang Tri Mulyono, pada Senin, 3 Oktober 2022, yang terdaftar dalam perkara nomor 529/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Namun, selain Presiden Jokowi, rupanya ada juga beberapa pihak yang digugat, di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP Pakai KK dan KTP

Hingga saat ini, proses perkara Presiden Jokowi yang digugat karena diduga menggunakan ijazah palsu ini, masih belum diketahui kapan sidangnya akan dimulai.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah