Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Begini Respon Istana Negara

- 6 Oktober 2022, 14:22 WIB
Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu, begini respon dari pihak Istana Negara.
Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu, begini respon dari pihak Istana Negara. /BPMI via ANTARA FOTO/rwa.

PR DEPOK - Kabar mencengangkan datang dari Presiden Jokowi, yang digugat ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu, begini respon dari pihak Istana Negara.

Baru-baru ini beredar kabar perihal Presiden Jokowi yang mendapatkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres tahun 2019 lalu.

Hal tersebut rupanya mendapatkan respon dari pihak Istana Negara yang merupakan Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, yang mengungkapkan pendapatnya terkait gugatan terhadap Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu.

Baca Juga: Link Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Klik di Sini dan Cairkan Bantuan di Bulan Ini

Menurut penuturan Dini Purwono, dia mempersilahkan gugatan tersebut diajukan, karena itu merupakan hak warga negara, namun dirinya menekankan harus dengan disertai bukti yang kuat.

"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," kata Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ngada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Hari Ini Rizky Billar Akan Diresmikan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Pedangdut Lesti Kejora

Selain itu, Dini Purwono juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memang memiliki ijazah asli yang disimpan oleh beliau.

Karena hal itu, Staf Presiden Bisang Hukum tersebut mengatakan sangat dengan mudah bukti ijazah asli tersebut dapat ditunjukkan.

Terkecuali, jika pihak penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut memang mengeluarkan ijazah palsu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Seleksi?

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini, kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ungkap Dini Purwono lagi.

Adapun menurut informasi yang beredar, bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi tersebut di PN Jakarta Pusat, adalah salah satu warga Indonesia yang diketahui bernama Bambang Tri Mulyono, pada Senin, 3 Oktober 2022, yang terdaftar dalam perkara nomor 529/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Namun, selain Presiden Jokowi, rupanya ada juga beberapa pihak yang digugat, di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP Pakai KK dan KTP

Hingga saat ini, proses perkara Presiden Jokowi yang digugat karena diduga menggunakan ijazah palsu ini, masih belum diketahui kapan sidangnya akan dimulai.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah