Stasiun Gambir dan Pasar Senen Berlakukan Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 7 Oktober 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Instagram @kai121_

PR DEPOK - Berikut ini persyaratan perjalanan yang wajib dipenuhi bagi calon pengguna transportasi kereta api (KA) terutama di stasiun Gambir dan pasar Senen Jakarta.

Persyaratan kelengkapan data vaksin sekarang idak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen saja.

Oleh karena itu, pemerintah melalui penerbitan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhun) Nomor 84 tahun 2022 berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 untuk Balita 0-6 Tahun dan Lansia di cekbansos.kemensos.go.id

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan kepada seluruh calon pengguna jasa KA, khususnya dari stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Dia mengimbau calon penumpang KA agar melakukan vaksin sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat, tidak harus di stasiun KA.

“Adapun imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di stasiun Pasar Senen dan Gambir," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi 2022 Desain Menarik, Pasang Jadi Status di Instagram hingga WhatsApp

"Mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis. Dengan kondisi tersebut dikedua stasiun tersebut sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin," kata Eva menambahkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x