Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Tentu itu Pelanggaran

- 10 Oktober 2022, 21:43 WIB
TGIPF menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran.
TGIPF menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan merupakan sebuah pelanggaran. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan agar tidak timbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," tuturnya.

Sebelumnya, Polri membenarkan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan ratusan korban jiwa tersebut.

Baca Juga: Dari Depok hingga Yogyakarta, Inilah Prakiraan Cuaca untuk 11 Oktober 2022

"Ada beberapa yang ditemukan pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Meski belum diketahui jumlah yang kedaluwarsa, ia memastikan sebagian besar gas air mata yang masih berlaku dengan jenis warna merah dan biru.***

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah