Tuding Disusupi PKI, Fadli Zon Beberkan 5 Alasan RUU HIP Harus Segera Dicabut

- 17 Juni 2020, 09:45 WIB
FADLI Zon.*
FADLI Zon.* /tagar.id

PR DEPOK – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku curiga, terjadinya penyusupan kepentingan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam agenda Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Kecurigaan itu muncul di benak Fadli Zon lantaran dipicu oleh TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang Pembubaran PKI yang tidak dicantumkan sebagai konsideran. Kondisi tersebut menurutnya bisa memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.

“Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tantang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah semakin memupuk penolakan sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang,” tutur Fadli Zon melalui akun Twitternya dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Tinjau Pembukaan Mal di Depok, Wali Kota Sebut Gym dan Bioskop Belum Buka dalam Waktu Dekat 

Fadli Zon juga mengatakan, “Pancasila ini hakikatnya sebagai pemersatu. Dengan diangkatnya RUU HIP ini menjadi pintu masuk perpecahan. RUU ini bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah.”

Lebih lanjut Fadli Zon membeberkan sejumlah alasan yang memicu masyarakat menolak adanya RUU HIP serta menginginkannya segera dicabut.

Pertama, RUU HIP dianggap telah menurunkan makna Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sejatinya dijadikan sebagai acuan undang-undang sumber dari segala hukum serta menjadi tolak ukur kebenaran suatu undang-undang.

Menurut Fadli Zon adanya RUU HIP malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri karena Pancasila tidak boleh diatur oleh undang-undang. Ia menyebut satu-satunya undang-undang yang bisa mengatur Pancasila yakni UUD 1945.

Baca Juga: Ventilator COVENT-20 Buatan UI Telah Diuji dan Siap Didistribusikan ke Rumah Sakit 

Kedua, jika dilihat dari sudut pandang rumusan identifikasi masalah, menurut Fadli Zon, naskah akademik RUU HIP lebih tepat diajukan saat hendak merumuskan undang-undang dasar bukan undang-undang.

Ketiga, Fadli Zon menilai RUU HIP tersebut gagal memisahkan wacana dari norma sementara dalam sila kelima dalam rumusan Pancasila mencantumkan norma. Sedangkan dalam RUU HIP disebutkan trisila dan ekasila terdapat wacana yang muncul saat Presiden Soekarno menyebutkan gagasan Pancasila pertama kali dalam pidato tanggal 1 Juni 1945.

Keempat, Fadli Zon menyebut RUU HIP mengandung kecacatan baik materil dan formil. Ia menilai RUU HIP sebenarnya dibuat untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja padahal menurutnya badan tersebut hanya akan menambah beban negara.

Kelima, RUU HIP sebenarnya tidak memiliki kepentingan terlebih di masa Indonesia berjuang melawan pandemi virus corona.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Lewandowski Bawa Bayern Munich Segel Gelar Juara 8 Kali Berturut-turut 

Bukan hanya itu RUU HIP juga seolah memerintahkan pembentukan kementerian baru sebagai badan haluan pembinaan ideologi pancasila.

“Coba baca pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan atau kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini. Untuk apa?,” tutur Fadli Zon.

Dengan kelima alasan tersebut, menurutnya, RUU HIP tidak perlu direvisi dan diteruskan melainkan langsung dicabut saja.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x