CATAT! 24 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Tahun Baru hingga Hari Buruh

- 12 Oktober 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. /Pixabay/Maem./

PR DEPOK - Masyarakat Indonesia akhirnya mendapat kejelasan mengenai daftar hari libur pada tahun 2023 mendatang.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan secara resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 24 hari libur diantaranya 16 hari hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Baca Juga: Kenapa BSU 2022 Belum Cair Padahal Pekerja Lain Sudah Terima Rp600.000? Simak Penjelasan dari Kemnaker

Berikut daftar hari libur nasional 2023:

01 Januari: Tahun Baru 2023 (Minggu)

22 Januari: Tahun Baru Imlek (Minggu)

18 Februari: Isra Mi'raj (Sabtu)

22 Maret: Hari Suci Nyepi (Rabu)

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Mulai Cair ke Pekerja, Cus Cek Penerima di kemnaker.go.id agar dapat Subsidi Gaji Rp600.000

07 April: Wafat Isa Almasih (Jumat)

22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri (Sabtu & Minggu)

01 Mei: Hari Buruh (Senin)

18 Mei: Kenaikan Isa Almasih (Kamis)

01 Juni: Hari Lahir Pancasila (Kamis)

04 Juni: Waisak (Minggu)

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Telinga Mana Milikmu? Pilih dan Hasilnya Ungkap Seberapa Setia Anda Sebenarnya

29 Juni: Hari Raya Idul Adha (Kamis)

19 Juli: Tahun Baru Islam (Rabu)

17 Agustus: Hari Kemerdekaan (Kamis)

28 September: Maulid Nabi Muhammad (Kamis)

25 Desember: Hari Raya Natal (Senin)

Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023:

Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Hak Asasi Binatang 2022 Desain Simpel dan Menarik Lengkap dengan Cara Pakai

23 Januari: Libur Bersama Imlek (Senin)

23 Maret: Libur Bersama Hari Raya Nyepi (Kamis)

21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu)

02 Juni: Libur Bersama Waisak (Jumat)

26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal (Selasa)

Baca Juga: Info Pencairan BPNT Oktober 2022, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bansos Rp200.000

Demikianlah informasi terkait hari libur yang sudah ditetapkan oleh Kemenpanrb untuk kalender tahun 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah