Kembali Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Buronan FBI Janjikan Setiap Korban Dapat Rp 2 Juta

- 18 Juni 2020, 09:59 WIB
POLDA Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak.*
POLDA Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak.* /PMJ News/

Berdasarkan keterangan dari tiga korban, mereka mengatakan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tak wajar.

“Setelah mendapat keterangan lengkap, anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Kami amankan tersangka RAM yang baru saja melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil. Satu perempuan lainnya cukup umur,” ujar Roma.

Pelaku mengaku memberikan bayaran satu anak sebesar Rp 2 juta untuk sekali menemaninya.

“Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tampil Beda, Face Shield Unik dari Bandung Ini Berkarakter Star Wars 

Menurut Yusri, harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yang diketahui berinisial A.

Bukan hanya kasus pelecehan seksual, RAM juga merupakan seorang buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi saham sekitar $711 juta USD atau setara Rp 10,8 triliun. Ia membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x