"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.
Guna melengkapi alat bukti yang ada, KPPU sudah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, kata Ahmad Muhari.
Di antaranya, lanjut dia, produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan, tandasnya.
Baca Juga: Oktober Bulan Kesadaran Kanker Payudara, Simak 6 Langkah SADARI untuk Deteksi Dini
Berikut daftar 27 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng, yaitu:
1. PT Asian Agro Agung Jaya.
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu.
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh.